Ad 468 X 60

.

Wednesday, August 9, 2017

Widgets

Tanda-Tanda Baligh PART 1

Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari 4 tanda baligh di bawah ini : 

1. Genap berusia 15 tahun Hijriyah bagi laki² atau perempuan.
 
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, ketika beliau diajukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk ikut berperang dalam perang Uhud saat beliau masih berusia 14 tahun, namun Nabi tidak merestui, karena menganggapnya belum baligh. Kemudian pada perang Khondaq, Ibnu Umar diajukan kembali kepada Nabi Muhammad SAW untuk ikut berperang, saat usianya sudah 15 tahun, Karena nabi menganggapnya sudah baligh, Maka beliau merestuinya.
Dari hadits diatas anak laki² atau perempuan yang sudah berusia 15 tahun maka di hukumi baligh.

Nah sekarang ini cara menghitung umur 15 tahun hijriyah, yaitu dimulai dari terpisahnya anak dari kandungan sang ibu sampai dia genap berusia 15 tahun Hijriyah dengan hitungan pasti, jika kurang sedikit saja maka seorang anak belum bisa di hukumi baligh. Dalam penentuan umur baligh ini yang dijadikan pijakan adalah penanggalan Hijriyah bukan penanggalan Masehi. Dengan demikian sudah seharusnya bagi orang tua untuk membiasakan diri menggunakan penanggalan Hijriyah dalam menulis hari kelahiran bayi di samping juga menggunakan penanggakan Masehi.
.
.
Sumber : Uyunul masail linnisa' 

BERSAMBUNG.....

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: