Ad 468 X 60

.
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Wednesday, June 26, 2019

Sayarat Sah Berjama'ah : Imam dan Makmum


قال رسول الله صلی الله عليه وسلم :
يٶم القوم اقرٶهم (اي افقههم في الدين)

Rasulullah SAW bersabda:"Yang berhak jadi Imam itu yang paling bagus Al Qur'an nya, maksudnya adalah yang paling memahami agamanya".


Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan :

”ولا يخفى أن محل تقديم الأقرأ إنما هو حيث يكون عارفًا بما يتعين معرفته من أحوال الصلاة، فأما إذا كان جاهلاً بذلك فلا يقدم اتفاقاً“

”Sudah jelas bahwa dikedepankannya orang-orang yang paling pandai bacaan Al-Qur’annya berarti ia juga orang yang paling mengerti tatacara shalatnya. Namun kalau ternyata ia tidak mengerti tatacara shalatnya (walau bacaannya bagus), secara mufakat dikatakan bahwa ia tidak berhak dikedepankan jadi Imam ” [Fathul-Bari 2/200).

Read More »

Friday, March 15, 2019

Ada Najis di Bawah Sajadah, Apakah Shalat Tetap Sah?

Suci dari najis merupakan salah satu syarat sahnya melaksanakan shalat. Maka wajib bagi seseorang sebelum melaksanakan shalat untuk menghilangkan najis yang masih melekat pada tubuh, pakaian dan tempat yang akan dijadikan objek pelaksanaan shalat. Salah satu dalil wajibnya suci dari najis pada saat shalat adalah hadits:

إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ

“Apabila pakaian salah satu dari kalian terkena darah haid, hendaknya ia menggosoknya kemudian membasuhnya dengan air, lalu ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)

Read More »

Friday, September 28, 2018

Ini Lima Shalat Sunnah yang Tidak Dianjurkan Berjemaah

Shalat ada dua macam: shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat wajib berati shalat lima waktu yang wajib mengerjakannya bagi orang yang sudah mencukupi persyaratan. Sementara shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan mengerjakannya, serta tidak berdosa bila meninggalkannya.

Shalat sunnah ada banyak kategori. Ada yang disunnahkan berjemaah dan ada juga tidak tidak dianjurkan berjemaah. Di antara shalat sunnah yang tidak dianjurkan berjemaah adalah sebagai berikut:

Pertama, shalat rawatib, yaitu shalat yang dikerjakan sebelum atau setelah mengerjakan shalat fardhu. Misalnya, shalat sunnah sebelum shalat shubuh, sebelum dan setelah shalat dzuhur, sebelum shalat ashar, sebelum dan sesudah shalat maghrib, dan sebelum dan setelah shalat isya.

Read More »

Tuesday, August 7, 2018

Bid'ah kah,Talqin Mayit ?


_____

TALQIN MAYYIT .

Ibn Hajar berkata :
Riwayat Imam at-thabrani dari abu ummah ia Berkata :

Bila aku mati , maka lakukan lah terhadap ku sebagaimana Rosulullah ﷺ memerintah kan kami melakukan nya terhadap orang yang mati di antara kami .

Rosulullah ﷺ memerintah kan kami seraya berkata :

" Apabila salah seorang saudara kamu mati, lalu kamu ratakan tanah kubur nya , hendak lah seseorang berdiri di sisi kepala kubur nya seraya mengucap kan :

Read More »

Wednesday, April 11, 2018

Menurut MTA : Sholat Jum'at Bagi wanita Hukumnya Wajib. Bagaimana Menurut ASWAJA ?

```Oleh : Buya Soni```
Di Solo, terdapat sebuah organisasi keagamaan yang Ketua Umumnya berfatwa bahwa _"Sholat Jum'at bagi wanita hukumnya adalah Wajib, adapun berjamaahnya hukumnya sunnah."_ Sehingga, menurut dia, bagi wanita tetap wajib sholat Jum'at, dan jika ia dirumah maka mengerjakan Sholat Jum'at sendiri 2 roka'at.

Pendapat darimana itu
Ulama siapa yang mengajarkan

Jika ia mengatakan bahwa sholat Jumat itu wajib bagi wanita dengan dalil Quran Surat Al Jumu'ah ayat 9 :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Read More »

Tuesday, October 24, 2017

Inilah Perbedaan Hadats dan Najis

Dalam istilah bersuci (thaharah), kita sering kali mengenal dua istilah, yakni hadats dan najis. Dua istilah ini memiliki implikasi yang berbeda sehingga kita harus mampu membedakan antara dua istilah ini.

Untuk membedakan keduanya, kita perlu mengetahui ciri dari masing-masing istilah najis maupun hadats. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari dua hal. Pertama, ditinjau dari segi hakikatnya. Kedua, ditinjau dari segi implikasi dan hukum fikihnya.

Read More »

Monday, October 16, 2017

Dzikir Suara Keras Setelah Sholat Wajib

Mengeraskan bacaan dzikir sesudah salat disampaikan oleh Sahabat Nabi bernama Abdullah bin Abbas, beliau berkata:

« ﺃﻥ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺼﻮﺕ، ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﺣﻴﻦ ﻳﻨﺼﺮﻑ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ »
"Sesungguhnya mengeraskan suara dengan dzikir ketika para Sahabat selesai dari salat wajib, sudah ada sejak masa Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama" (HR Bukhari)

Jika ada yang membantah bahwa dalil di atas dibaca secara keras hanya pada beberapa waktu saja dan tidak setiap selesai salat, maka jawablah dengan hadis sahih berikut:

Read More »

Sunday, October 15, 2017

Pandangan Syekh Albani Tentang Shalat Tanpa Tutup Kepala (Songkok)

Pengikut Salafi biasanya merujuk pada kitab Syekh Albani tentang shalat sesuai Sunnah. Namun kadang masih ditemukan diantara mereka yang shalat tidak memakai songkok atau penutup kepala. Ingat, anjuran ini bukan sekedar saat shalat saja:

ﻭاﻟﺬﻱ ﺃﺭاﻩ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺃﻥ اﻟﺼﻼﺓ ﺣﺎﺳﺮ اﻟﺮﺃﺱ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﺑﻪ اﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺩﺧﻮﻝ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺃﻛﻤﻞ ﻫﻴﺌﺔ ﺇﺳﻼﻣﻴﺔ ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ اﻟﻤﺘﻘﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﻜﺘﺎﺏ: " ... ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻳﻦ ﻟﻪ"


Pendapat saya dalam masalah ini bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah MAKRUH. Sebab sudah dapat diterima anjuran seorang Muslim untuk melakukan shalat dalam kesempurnaan etika dalam Islam. Berdasarkan hadis disebutkan di awal bab: "Allah lebih berhak untuk berpakaian indah karena Allah"

Read More »

Thursday, August 31, 2017

PANITIA QURBAN

Tugas Panitia Qurban

Tugas pokok panitia adalah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak pequrban saat penyerahan hewan qurban dan pihak wakil/panitia sedikipun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.

ﻭ ﻻ ﻳﻤﻠﻚ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﺍﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﺫﻥ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺍﻭ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻌﺮﻑ ‏( ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺝ : ١ ﺹ : ٣٥٠ )

“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.”

Read More »

Hadir Ebook Gratis "Sukses Qurban, Sesuai Tuntunan-Invest Masa Depan"

Sukses Qurban, Sesuai Tuntunan-Invest Masa DepanSebentar lagi Umat Islam diseluruh dunia akan kedatangan Idul Adha, yang artinya sangat dianjurkan untuk melaksanakan Qurban.
 
Namun,  Mendekati Idul Qurban 1438 H (2017) ini, saya mendapat kabar bahwa ada semacam training dari kelompok tertentu tentang penyembelihan Qurban sesuai Sunnah. 

Lagi-lagi kitalah yang menjadi pihak tertuduh bahwa pelaksanaan Qurban yang mayoritas dilakukan oleh Nahdliyin, di kota maupun di desa, tata caranya menyimpang dari aturan Syariat. 

Dengan hanya meminta pertolongan kepada Allah untuk memudahkan dalam menelaah dan menghimpun dalil-dalil dari beberapa kitab yang memuat dalil Quran dan Hadis, seperti dari yang terkecil At-Tadzhib fi Adillati At-Taqrib karya Syekh Mushthafa Daib Al-Bigha, Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, hingga kitab Fatawa Al-Azhar, akhirnya buku kecil E-Book ini dapat selesai dalam waktu tidak terlalu lama. Walhamdulillah.

Read More »

Sunday, August 13, 2017

Kembali kepada Madzhab atau Kembali Quran Hadits ?

Oleh : Buya Soni

Melihat pertanyaan diatas, layaknya kita mendengar pertanyaan semacam :

"Kalau sakit, pergi ke dokter atau langsung buka buku kesehatan ?"

"Naik bis, percaya dengan sopir atau 'cerewet' dengan bermodal peta ?"

Sama juga jika ada yang mengatakan

"JANGAN PERCAYA KYAI ! JANGAN PERCAYA HABIB ! KEMBALILAH kepada QURAN dan HADITS ! Siapapun yang ngomong, asalkan yang diomongkan adalah QURAN dan HADITS, maka PASTI BENAR !"

Read More »

Wednesday, August 9, 2017

Tanda-Tanda Baligh Part 2

2. Keluar Sperma pada saat minimal Usia 9 tahun Hijriyyah bagi laki² atau perempuan.

 
وٙإِِذٙا بٙلٙغٙ الْأٙطْفٙالُ مِنْكُمُ اْلحُلُمٙ فٙلْيٙسْتٙأْذِنُوْا (النور ٥٩)
Artinya : Dan apabila anak-anakmu sekalian telah mencapai baligh (keluar sperma), maka hendaklah mereka minta izin.
.
Dan Hadits Nabi SAW
رُفِعٙ القٙلٙمُ عٙنْ ثٙلٙاثٙةٍ : عٙنِ الصّٙبِىِّ حٙتّٙى يٙحْتٙلِمٙ (رواه ابو داود والبيه‍قى)
Artinya : Tuntutan untuk mengamalkan syari'at tidak diberlakukan bagi tiga orang (salah satunya) Bagi anak kecil sampai dia keluar sperma. (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi).

Read More »

Tanda-Tanda Baligh PART 1

Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari 4 tanda baligh di bawah ini : 

1. Genap berusia 15 tahun Hijriyah bagi laki² atau perempuan.
 
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, ketika beliau diajukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk ikut berperang dalam perang Uhud saat beliau masih berusia 14 tahun, namun Nabi tidak merestui, karena menganggapnya belum baligh. Kemudian pada perang Khondaq, Ibnu Umar diajukan kembali kepada Nabi Muhammad SAW untuk ikut berperang, saat usianya sudah 15 tahun, Karena nabi menganggapnya sudah baligh, Maka beliau merestuinya.

Read More »

Friday, March 31, 2017

Keabsahan Salat Aswaja

Keabsahan Salat Aswaja Sesuai Tuntunan Rasulullah Saw
Moh. Ma'ruf Khozin[1]
Membaca Niat
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (رواه البخاري)
Rasulullah Saw bersabda: "(Keabsahan) amal adalah dengan niat. Seseorang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan" (HR al-Bukhari No 1)
mengucapkan niat dalam salat bukanlah bid'ah, sebab Rasulullah dalam sebagian ibadahnya juga melafadzkan niat, diantaranya:
قَالَ أَنَسٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍّ (رواه مسلم 2195)
Anas berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda (dalam niat haji dan umrah): "Saya penuhi panggilan-Mu dengan Umrah dan Haji" (HR Muslim No 2195)
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لاَ قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ (رواه مسلم 1951)
Aisyah berkata: Rasulullah Saw datang kepada saya lalu bertanya: "Apa ada makanan? Kami menjawab "Tidak ada". Rasulullah berkata: Kalau begitu saya berpuasa" (HR Muslim No 1951)

Read More »

Saturday, January 28, 2017

Kasih Sayang Dalam Perbedaan


Tulisan ini memang sedikit agak panjang, akan tetapi sarat ilmu yang bermakna didalamnya. Kita akan menyaksikan bahwa perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah terjadi, tidak perlu bagi kita memaksakan pendapat pada orang lain.

Bahkan dalam sebuah Hadits, Nabi saw bersabda:

اِخْتِلاَفُ اُمَّتِي رَحْمَةٌ

“Perbedaan yang terjadi pada umatku adalah sebuah rahmat” (HR Baihaqi dan Dailami)

Terkadang muncul pendapat dari golongan yang fanatik dengan kelompoknya serta menganggap yang lain salah. Mereka dengan berani mengkritisi hadits ini, dengan dalih bahwa Islam selalu mengajarkan kita untuk selalu bersatu padu dalam menjaga agama Allah SWT.

Read More »

Monday, November 14, 2016

GERAKAN YANG LEBIH UTAMA DALAM SHOLAT

Tanya

Asy-Syeikh al-Munawwar ‘Abdul Kabîr bin ‘Abdullâh bertanya, “Dalam shalat sunnah, manakah yang lebih utama: lama sewaktu berdiri, ruku’ dan sujud atau lebih utama tidak berlama-lama dalam berdiri, ruku’ dan sujud dengan maksud memper-banyak jumlah rakaat ?”


Jawab
Habîb ‘Abdullâh al-Haddâd radhiyallâhu ‘anhu menjawab:
Diriwayatkan bahwa, Rasûlullâh saw apabila shalat malam beliau melamakan berdiri, ruku’ dan sujud.(1) Dan beliau shalat malam tidak lebih dari 11 atau 13 rakaat. Adapun mana yang lebih utama: melamakan waktu berdiri atau waktu

Read More »

Wednesday, October 12, 2016

Ayo Tahlilan, Tahlilan Itu Sunnah !

Kajian ilmiyyah tentang Tahlilan berikut ini membongkar rahasia ternyata Tahlilan itu bukan bid’ah (haram) tetapi justru disunnahkan Tahlilan (selametan dan kenduri) untuk orang meninggal. Adakah dalilnya? Kajian ilmiyyah berikut ini memberi jawaban tuntas, silahkan baca selengkapnya, semoga bermanfaat…..






Tahlil secara harfiyah ialah membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH,kemudian digunakan nama acara kenduri (selamatan) atau sebuah acarayang di dalamnya membaca ayat-ayat Qur’an, dzikir tasbih dan sebagainya,yang semua pahalanya dikirimkan untuk orang yang sudah meninggal,terlebih untuk mengiringi malam pertama di alam kubur terlebih lagi dilanjutkan malam berikutnya sesuai kemampuan. Hukumnya ialah SUNNAH.

Read More »

Friday, March 18, 2016

Menjenguk “Allah Yang Sakit”

Sekilas judul artikel ini sangat mengagetkan, padahal untuk mengetuk hati yang keras membatu (tak mau peduli dengan orang lain) harus dikagetkan agar memiliki rasa empati.

Apa itu empati? mengapa kita harus berempati kepada orang lain? Apa bedanya dengan simpati? Kata empati sering kali diartikan dengan rasa peduli. Tapi rasa empati jauh lebih mendalam dari peduli.

Menurut wikipedia bahasa Indonesia, Empati adalah kemapuan seseorang untuk mengenali , mempersepsi, dan merasakan pesaraan orang lain. Karena pikiran, kepercayaan dan keinginan seseorang berhubungan dengan perasaannya. Seseorang yang berempati akan mampu mengetahui pikiran dan kemauan orang lain.

Read More »

Saturday, March 5, 2016

KEKUATAN HUJJAH MAZHAB SYAFIE BATALNYA WUDHUK MENYENTUH ISTERI

‪#‎Artikel‬ ini tidak bermaksud menolak perbezaan pandangan ulama' tentang batalnya wudhuk menyentuh isteri tetapi ia sebagai jawapan balas kepada tohmahan Wahhabi yang memperlecehkan pandangan mazhab Syafie dalam isu ini kononnya lemah dan tiada sandaran.


‪#‎Syahdan‬! Kita tidak mengatakan mereka Wahhabi ketikamana mereka memilih pandangan ulama lain tetapi kita katakan mereka Wahhabi ketikamana mereka membatalkan pandangan mazhab lain yang tidak selari dengan pegangan mereka.

Read More »

Wednesday, February 17, 2016

Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)

“Tak kenal maka tak sayang, tak sayang mak tak cinta”

Ini adalah pribahasa Indonesia paling populer sepanjang masa perjalanan sejarah bangsa ini yang mengartikan bahwa sebuah cinta tidak bisa datang tiba-tiba dalam diri seseorang kepada orang lain. Kalau mau bisa cinta, cara untuk menuju kesitu harusnya dengan mengenalnya lebih dalam.

Mungkin pribasaha ini juga cocok bagi mereka yang sepertinya atau memang memandang madzhab-madzhab fiqih sebagai momok yang harus dijauhkan karena banyaknya perbedaan diantara mereka yang memicu perpecahan.

Read More »