Sunday, April 16, 2017
Sesuatu yang Belum Pasti Haram, maka Ia Masih Dihukumi Halal
Ini adalah kaidah umum yang bisa digunakan untuk sesuatu yang tidak haram secara pasti.Ya, memang ada sifat wara’ (meninggalkan sesuatu yang belum pasti halal) sehingga jika ada sesuatu yang bisa jadi halal atau haram, maka wara’ mengajak untuk menjauhinya. Namun masa ini bukanlah masa menerapkan hukum wara’ sebagai hukum umum, karena masa kita ini adalah masa halal-haram saja.
Jika kita mengamalkan sesuai kaidah hukum wara’ maka kehidupan kita tidak akan bisa dijalankan, dan Allah tidak memerintahkan kita untuk hal ini. Allah memerintahkan kita untuk bersikap wara’ semampu kita. Namun jika kita menjadikan hukum wara' sebagai hukum utama yang mengatur hidup kita saat ini -seperti halnya keadaan wara' pada zaman dulu-, maka kita tidak akan bisa hidup dengan cara yang membuat kita mampu menjalankan kewajiban masa kita ini.Berikut beberapa pedoaman yang membuat kita bisa menjalani masa kita ini:
ينبغي علينا أن نتمسك بالحلال والحرام
Kita harus berpegang pada hukum halal-haram (bukan hukum wara’) sebagai hukum umum.
ينبغي علينا أن نتمسك بارتكاب أخف الضررين
Jika ada lebih dari satu pilihan yang sulit, maka kita harus memilih melakukan yang paling ringan mudarat (bahaya) nya.
ينبغي علينا أن نعلم: أن الحرمة إذا لم تتعين حلتْ
Kita harus tahu bahwa jika keharaman sesuatu belum bisa dipastikan, maka ia masih dihukumi halal.
ينبغي علينا إذا ما ابتلينا بشيء من الخلاف الفقهي أن نقلد من أجاز
Jika kita dalam kondisi sulit (yang membuat kita harus mengikuti pendapat mazhab lain), maka hendaklah kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.
ينبغي علينا أن نعيش في سهولة ويسر حتى نستمر؛ لأن أحب الأعمال إلى الله أدومها وإن قلّ
Kita harus menjalankan hidup ini dengan mudah, sehingga kita bisa menlankannya dengan berkesinambungan. Sesungghnya amal yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.
• Maulana Syaikh Ali Jum'ah
(Al-Kalimu al-Thayyib, 1/477)
ينبغي علينا أن نتمسك بالحلال والحرام
Kita harus berpegang pada hukum halal-haram (bukan hukum wara’) sebagai hukum umum.
ينبغي علينا أن نتمسك بارتكاب أخف الضررين
Jika ada lebih dari satu pilihan yang sulit, maka kita harus memilih melakukan yang paling ringan mudarat (bahaya) nya.
ينبغي علينا أن نعلم: أن الحرمة إذا لم تتعين حلتْ
Kita harus tahu bahwa jika keharaman sesuatu belum bisa dipastikan, maka ia masih dihukumi halal.
ينبغي علينا إذا ما ابتلينا بشيء من الخلاف الفقهي أن نقلد من أجاز
Jika kita dalam kondisi sulit (yang membuat kita harus mengikuti pendapat mazhab lain), maka hendaklah kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.
ينبغي علينا أن نعيش في سهولة ويسر حتى نستمر؛ لأن أحب الأعمال إلى الله أدومها وإن قلّ
Kita harus menjalankan hidup ini dengan mudah, sehingga kita bisa menlankannya dengan berkesinambungan. Sesungghnya amal yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.
• Maulana Syaikh Ali Jum'ah
(Al-Kalimu al-Thayyib, 1/477)
Sumber : Ahbab Maulana Syaikh Ali Jum'ah
Related Posts:
Kajian
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: