Ad 468 X 60

.

Thursday, August 31, 2017

Widgets

PANITIA QURBAN

Tugas Panitia Qurban

Tugas pokok panitia adalah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak pequrban saat penyerahan hewan qurban dan pihak wakil/panitia sedikipun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.

ﻭ ﻻ ﻳﻤﻠﻚ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﺍﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﺫﻥ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺍﻭ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻌﺮﻑ ‏( ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺝ : ١ ﺹ : ٣٥٠ )

“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.”
– Panitia Mengambil / Memakan dari Bagian Qurban

Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak pequrban, yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak diperbolehkan mengambil atau memakan sedikitpun daripadanya.
Kemudian agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban (sunnah), maka harus ada izin dari pihak mudlahhi agar ia diperbolehkan mengambilnya dalam batas ukuran tertentu.

ﻭ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﺧﺬ ﺷﻴﺊ ﺍﻷ ﺍﻥ ﻋﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻗﺪﺭﺍ ﻣﻨﻬﺎ ‏( ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺝ : ١ ﺹ : ٣۸٧ )

“Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikitpun, kecuali pihak yang mewakilkan (muwakkil) sudah menentukan sekadar dari padanya untuk pihak wakil.”
– Tentang Biaya perawatan dan penyembelihan

Agar tidak terjadi praktik penjualan kulit qurban, baik oleh panitia, orang yang berqurban, atau atau penerima (mustahiq) kaya, misalnya dengan alasan biaya operasional, atau biaya perawatan dan penyembelihan qurban.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan, para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging dan kulit hewan qurban. Dalilnya adalah sabda Rasul

 ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠّـﮧ ﻋﻠﻴﮧ ﻭ ﺳﻠّﻢ : ﻣَﻦْ ﺑَﺎﻉَ ﺟِﻠْﺪَ ﺃُﺿْﺤِﻴَﺘِﻪِ ﻓَﻼَ ﺃُﺿْﺤِﻴَﺔَ ﻟَﻪُ

Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Hakim).

Al-Hakim menshahihkan hadits ini dalam kitab Al-Mauhibah jilid 4 halaman 697.
Haramnya menjual kulit hewan qurban ini telah ditetapkan oleh Keputusan Muktamar ke-27 Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984. Bunyinya:

“Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad tidak boleh.”

(Ahkamul Fuqaha, halaman 401).

Sebagian ulama mazhab Asy-Syafi’i membolehkan menjual daging hewan qurban sebatas orang miskin yang telah menerimanya. Sedangkan pihak yang memiliki hewan, atau orang yang menerima lewat sedekah, diharamkan menjualnya. Maka untuk keabsahan qurban dan sebagai solusi, kulit qurban diberikan kepada penerima yang fakir/miskin, tidak oleh pequrban, atau panitia yang menjual kulit secara sepihak, atau sebagai wakil dari pequrban, atau oleh penerima yang kaya.

Agar tidak terjadi praktik pengupahan tukang potong hewan (jagal) yang diambilkan dari bagian qurban, baik daging maupun kulitnya.

Dari Ali bin Abi Thalib

ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠّـﮧ ﻋﻨﮧ : ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥْ ﺃَﻗُﻮﻡَ ﻋَﻠَﻰ ﺑُﺪْﻧِﻪِ، ﻭَﺃَﻥْ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕَ ﺑِﻠَﺤْﻤِﻬَﺎ ﻭَﺟُﻠُﻮﺩِﻫَﺎ ﻭَﺃَﺟِﻠَّﺘِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺃُﻋْﻄِﻲَ ﺍﻟْﺠَﺰَّﺍﺭَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ‏» ، ﻗَﺎﻝَ : ﻧَﺤْﻦُ ﻧُﻌْﻄِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِﻧَﺎ .

“Aku (Ali bin Abi Thalib) pernah diperintahkan Nabi ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠّـﮧ ﻋﻠﻴﮧ ﻭ ﺳﻠّﻢ untuk mengurusi penyembelihan ontanya, dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan aku tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam redaksi lainnya, Imam Ali berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).
Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Imam Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, Jilid 2, halaman 222 mengatakan :

ﻭ ﻻ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻲ ﺍﻟﺠﺰّﺍﺭ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﺟﺮﺓ ﻟﻪ، ﺑﻞ ﻣﺆﻧﺔ ﺍﻟﺬّﺑﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻀﺤّﻲ ﻭ ﺍﻟﻤﻬﺪﻱّ ﻛﻤﺆﻧﺔ ﺍﻟﺤﺼﺎﺩ .

ﻭ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻴﻪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻔﻘﺮﻩ، ﺃﻭ ﻳﻄﻌﻤﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻨﻴّﺎ . ‏( ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻭ ﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻤﻔﺘﻴﻦ ٣ / ٢٢٢ )


“Ia (orang yang berqurban) tidak boleh memberikan kepada tukang sembelih dari daging qurban dan hadyu (hewan yang disembelih di tanah suci), sebagai ongkos penyembelihan. Namun, biaya penyembelihan dibebankan kepada orang yang berqurban, seperti ongkos panen. Boleh bagi orang yang berqurban untuk memberi tukang sembelih itu dari qurban dan hadyu, karena kefakiran tukang sembelih itu, atau memberi tukang sembelih itu makan, jika tukang sembelih itu orang yang kaya.”
 

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: