Saturday, January 26, 2019
Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (III)
Sebelumnya telah disebutkan bahwa niat ightiraf yang
diwajibkan oleh para ulama ketika mencelupkan tangan ke dalam wadah
wudhu sejatinya hanyalah niat untuk membasuh anggota wudhu di luar
wadah, sehingga asalkan wudhunya tidak di dalam wadah maka otomatis
sudah terpenuhi niat ightiraf.
Praktik demikian menurut Syaikh asy-Syarwani adalah praktik hampir semua
orang, bahkan yang awam sekalipun, sebagaimana sudah dinukil
sebelumnya.
Meskipun
sudah demikian mudah untuk dipraktikkan, namun ternyata para ulama,
bahkan di internal Syafi’iyah sekalipun, tidak seluruhnya sepakat untuk
mewajibkan adanya niat ightiraf ini.
Ada juga tokoh Syafi’iyah yang menganggap bila saat tangan menyentuh
air di dalam wadah tanpa ada niat apapun, maka airnya tidak menjadi musta’mal. Imam Nawawi menyebutkan:
وَإِنْ لَمْ يَنْوِ شَيْئًا، فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَصِيرُ، وَقَطَعَ الْبَغَوِيُّ بِأَنَّهُ لَا يَصِيرُ
“Apabila ia tidak berniat apapun maka menurut pendapat yang shahih airnya menjadi musta’mal. Tetapi al-Baghawi memastikan bahwa air tersebut tidak musta’mal”. (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9).
Dengan
demikian menurut al-Baghawi, ketika tangan menyentuh air di dalam wadah
belum ada niatan sama sekali, baik niatan untuk membasuh tangan di
dalam wadah atau membasuhnya di luar wadah, maka tetap saja tak masalah
sebab airnya tidak menjadi musta’mal. Pendapat ini lebih ringan daripada pendapat resmi mazhab Syafi’i.
Senada dengan al-Baghawi, beberapa ulama Syafi’iyah lainnya banyak yang tidak mewajibkan niat ightirâf sama
sekali, sebagaimana dinukil dalam kitab Bughyat al-Musytarsyidîn. Di
antara mereka yang tidak mewajibkannya adalah Ibnu al-Muqri, asy-Syasi,
Ibnu Abdissalam, Ibnu ‘Ujail, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Imam
al-Ghazali. Hal ini membuat Syaikh Abu Makhramah menghimbau para alim
ulama demikian:
قال أبو مخرمة : فلا يشدد العالم على العامي بل يفتيه بعدم وجوبها
Abu
Makhramah berkata: “Maka orang alim janganlah mempersulit orang awam,
tapi hendaknya dia berfatwa dengan ketidak wajiban niat ightirâf.” (Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyat al-Musytarsyidîn, halaman 26).
Bila kita mengikuti pendapat yang tak mewajibkan niat ightiraf
ini, maka asalkan wudhu dilakukan di luar wadah air berarti hukumnya
sah meskipun dalam hati tak ada niatan sama sekali untuk mengeluarkan
air ke luar dari wadahnya. Anggap saja misalnya orangnya masih
mengobok-obok air tanpa ada niatan melanjutkan wudhu. Hal ini tak
membuat airnya menjadi musta’mal. Meskipun dinilai sebagai pendapat lemah dalam mazhab, namun pendapat ini bisa difatwakan untuk orang dipraktikkan orang awam
Yang
bermasalah hanyalah ketika ada niatan untuk membasuh tangan di dalam
wadah air, tidak di luarnya. Dalam perspektif Syafi’iyah, ini
menyebabkan airnya menjadi musta’mal sehingga
tak bisa dipakai lagi, seperti sudah dibahas sebelumnya. Namun, bila
kita keluar dari mazhab Syafi’i dan beralih ke mazhab lain, maka air musta’mal pun masih boleh dipakai untuk berwudhu. Mazhab Malikiyah misalnya berpendapat:
المالكية
قالوا: الاستعمال لا يرفع طهورية الماء، فيجوز استعماله في الوضوء،
والغسل، ونحوهما، ولكن يكره استعماله في ذلك إن وجد غيره، فالاستعمال لا
يسلب طهورية الماء، ولو كان ذلك الماء قليلاً
“Para
Ulama Malikiyah berkata: Pemakaian air tidak menghilangkan kemampuan
air tersebut Untuk menyucikan [lagi], maka boleh memakai air musta’mal di dalam wudhu, mandi dan selainnya. Akan tetapi makruh untuk memakai air musta’mal untuk
tujuan tersebut apabila masih ditemukan air lainnya. Pemakaian air itu
sendiri tidak menghilangkan kemampuan air untuk mensucikan benda lain
meskipun air tersebut sedikit.” (Abdurrahman al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ah, juz I, halaman 37).
Tentunya
bila beralih mazhab seharusnya mengikuti seluruh aturan mazhab
tersebut. Misalnya, dalam mazhab Maliki berwudhu wajib untuk membasuh
seluruh kepala dari depan hingga belakang dan wajib untuk menggosok
anggota wudhu, tak cukup hanya dengan mengalirkan air saja ke kulit.
Asal aturan ini dilakukan maka tak masalah berwudhu langsung ke dalam
air gayung sekalipun sebab meskipun berstatus air sisa tetapi tetap
dapat digunakan.
Dengan demikian, polemik tentang sah tidaknya wudhu dalam air yang hanya satu gayung adalah ranah ikhtilaf (perbedaan
pendapat di kalangan ulama) yang lumrah di dalam dunia fiqih. Inti dari
semua bahasan ini adalah: bila mengikuti mazhab yang melarang
penggunaan air musta’mal, maka
berwudhu dengan air satu gayung adalah sah selama wudhunya dilakukan di
luar gayung. Bila mengikuti mazhab yang tidak melarang penggunaannya,
maka wudhunya sah meskipun dilakukan di dalam gayung itu sekalipun.
Wallahu a'lam.
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur.
Sumber : www.NU.or.id
Related Posts:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: