Ad 468 X 60

.

Saturday, April 1, 2017

Widgets

:: Haramkah Bepergian Jauh untuk Ziarah Kubur? ::

Salah satu hal paling aneh dari cara pikir Mutasyaddidūn (golongan yang berlebihan dalam memahami) adalah pendapat mereka bahwa bepergian jauh (safar / syaddu al-rihāl) untuk ziarah kepada makam Nabi Muhammad atau Nabi yang lain hukumnya haram. Apalagi jika kamu tahu bahwa menurut mereka ziarah makam Nabi, atau ziarah makam umat Islam secara umum, hukumnya sunah..! Bagaimana mungkin ada sebuah tujuan (ziarah kubur) yang sunah, namun cara untuk mencapainya (pergi ke kubur) haram?!!
Dengan cara pikir aneh bin ajaib ini mereka telah menabrak kaidah yang telah disepakati. bahwa hukum setiap wasilah sama dengan hukum tujuannya. Maka tidak logis jika hukum sebuah tujuan adalah sunah, namun wasilahnya haram!!

Berikut beberapa data yang menunjukkan bahwa ziarah kubur itu sunah, secara ijma’:
  1. Al-Kamal ibnu al-Humam dari mazhab Hanafi berkata: Ziarah makam Nabi merupakan salah satu sunah yang paling utama.
  2. Al-Qarafi dari mazhab Maliki berkata: Ziarah Nabi termasuk sunah muakkadah.
  3. Al-Nawawi dari mazhab Syafii berkata: Ketahuilah bahwa ziarah makam Nabi merupakan salah satu ibadah yang amat penting. Sangat disunahkan bagi yang telah melakukan manasik haji atau umrah untuk menuju Madinah mengunjungi Nabi Muhammad, dengan niat mendekatkan diri pada Allah, ziarah dan salat di Madinah.
  4. Al-Mardawi dari mazhab Hanbali berkata: Jika selesai haji maka disunahkan ziarah makam Nabi, Abu bakar dan Umar. Ini merupakan kesepakatan seluruh ulama mazhab Hanbali.

Apa yang terjadi?
Apa yang membuat para Mutasyaddidūn berpikir tidak logis, saat mereka menyatakan bahwa ada sesuatu yang hukumnya sunah, namun wasilahnya haram?
Benar, ini karena mereka memahami hadis Nabi jauh dari lingkungan dan cara pemahaman para ulama. Setiap kali mereka mendapat hadis, mereka langsung menerapkannya jauh dari ilmunya.!

Inilah yang terjadi saat mereka mendapatkan hadis yang berbunyi “Tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali kepada 3 masjid, masjidil Haram, masjid Nabawi, dan masjid Aqsha”. Mereka langsung memahami bahwa bepergian jauh menuju selain 3 masjid ini hukumnya haram. Sehingga bepergian untuk ziarah Nabi Muhammad, Nabi Ibrahim dan makam orang saleh atau para wali hukumnya haram. 

Bandingkan dengan cara Ibnu Hajar al-`Asqalani memahami hadis ini. Beliau berkata: Sebagian ulama yg diakui menjelaskan bahwa maksud dari hadis ini (Tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali kepada 3 masjid..) tidak keluar dari dua kemungkinan:
  1. Tidak boleh melakukan perjalanan jauh UNTUK TUJUAN APAPUN kecuali kepada 3 masjid tersebut.
  2. Tidak boleh melakukan perjalanan jauh UNTUK TUJUAN TERTENTU kecuali kepada 3 masjid tersebut.
Kemungkinan pertama pasti salah, karena ia berarti mengharamkan perjalanan jauh untuk berdagang, silatur rahmi, mencari ilmu dan lainnya. 

Karenanya kita harus memilih kemungkinan kedua. Kita harus tentukan TUJUAN TERTENTU ini sesuai dengan konteks hadis. Maka pemahaman yang paling sesuai adalah: “Tidak boleh melakukan perjalanan jauh menuju masjid, dengan tujuan HANYA UNTUK SALAT di masjid tersebut, kecuali kepada 3 masjid. Dengan ini maka bisa diketahui kesalahan pendapat yang mengharamkan ziarah makam Nabi dan para solihin.

Ibnu Hajar juga sangat mengingkari pendapat aneh Ibnu Taimiyah yang mengharamkan perjalanan jauh untuk ziarah. Bahkan Ibnu Hajar berkata: Ini adalah salah satu pendapat paling aneh yang diriwayatkan dari Ibnu Taimiyah.

Sementara itu imam al-Ghazali mengatakan: Hadis ini sama sekali tidak mengharamkan atau memakruhkan perjalanan jauh kepada selain 3 masjid tersebut. Karena hadis ini hanya menjelaskan bahwa hanya 3 masjid inilah yang mendapat nilai ketaatan secara khusus (yang pahalanya jauh melebihi lainnya)

Ibnu Qudamah berkata: Pendapat yang benar bahwa dibolehkan melakukan perjalanan jauh untuk ziarah kubur, dan boleh salat Qashar dalam perjalanan ini, karena Nabi Muhammad melakukan kunjungan ke Qubā’ berjalan kaki dan menaiki tunggangan. Nabi juga melakukan ziarah kubur.
Jadi, larangan pergi kecuali pada 3 masjid ini tidak menunjukkan keharaman, karena Nabi melakukan perjalanan ke masjid ke-4, yaitu masjid Qubā’.

Dari semua penjelasan di atas, maka jelas bahwa golongan Mutasyaddidūn telah berpegang teguh pada pendapat seorang ulama yang jelas menyalahi pendapat ulama lainnya. Inilah yang membuat mereka mengatakan pendapat aneh ini, bahwa ziarah kubur sunnah, namun melakakuan perjalanan untuk ziarah hukumnya haram. Ini berarti ada tujuan yang sunnah, namun wasilahnya haram.! Atau berarti bahwa ziarah makam Nabi HANYA disunahkan untuk orang yang berada di sekitar makam saja!!.

• Maulana Syaikh Ali Jum’ah
(Al-Mutasyaddidūn, hal: 106-110)

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati

0 komentar: